Skip to content
SMP NEGERI 4 SRAGI

SMP NEGERI 4 SRAGI

Berakhlak Mulia, Kreatif, Berprestasi dan Peduli Lingkungan

  • Beranda
  • PPDB
  • SPMB 2025
    • Jalur Mutasi
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Prstasi
    • Jalur Domisili
  • Media
    • X
    • Insta
    • Tiktok
    • FB
    • Youtube
  • Pengumuman
  • gambar
  • Ekstrakulikuler

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)

Posted on Mei 24, 2024Mei 24, 2024 By r0s 1 Komentar pada PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)

SMP NEGERI 4 SRAGI KABUPATEN PEKALONGAN TAHUN PELAJARAN 2024/2025

Sebagaimana tertuang dalam Program Kerja Sekolah, maka SMP Negeri 4 Sragi Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kelas VII Tahun Pelajaran 2024/2025. Hal yang mendasari pelaksanaan kegiatan PPDB adalah :

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan Nomor : 400.3/12.1/1223 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025;

Hasil Rapat Guru dan Staf TU SMP Negeri 4 Sragi tentang Pembentukan Panitia PPDB Tahun Pelajaran 2024/2025.

Adapun teknis pelaksanaan PPDB diatur sebagai berikut :

A. Jadwal Pelaksanaan

PPDB secara daring jenjang SMP Negeri dikelompokkan menjadi 2 tahap yaitu Tahap 1 untuk jalur Afirmasi, Prestasi dan Perpindahan Orang Tua. Tahap 2 yaitu Jalur Zonasi.

Pendaftaran Tahap 1 (Afirmasi, Prestasi & Perpindahan Orang Tua)

Sosialisasi rentang tanggal 13 – 18 Mei 2024.

Pendataan di sekolah asal : 20 Mei 2024 – 31 Mei 2024

Verifikasi Berkas Pendaftaran di SMP terdekat : 3 Juni 2024 – 8 Juni 2024

Validasi tanggal 10 – 11 Juni 2024

Pendaftaran Tahap 1  : 12 – 14 Juni 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 15 Juni 2024

Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini tidak bisa mendaftar melalui jalur lain.

Pendaftaran Tahap 2 (Zonasi)

Langkah awal sama dengan Poin Nomor 1-4 Tahap 1 diatas

Pendaftaran Tahap 2 Tanggal : 19 – 22 Juni 2024

Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 2 : 24 Juni 2024

Daftar Ulang : 1 – 3 Juli 2024, Pukul  08.00 – 13.00 WIB

B. Syarat Pendaftaran

     Syarat Umum

Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2024;

Telah lulus dan memiliki Ijazah atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD/MI/Program Paket A;

Memiliki Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik;

Melampirkan kartu keluarga (KK) atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB;

Melampirkan piagam/sertifikat prestasi bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi;

Melampirkan surat penugasan orang tua/wali bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali; dan

membuat surat pernyataan tentang kebenaran dokumen yang diserahkan.

     Berkas Umum

Formulir/bukti Pendaftaran

Fotokopi Ijazah SD/MI/Program Paket A Legalisir atau Surat Keterangan Lulus Asli bagi Lulusan 2024 yang belum memiliki Ijazah

Fotokopi Akta Kelahiran Legalisir oleh Lurah/Kepala Desa

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

     Berkas Khusus

Jalur Afirmasi : Fotocopy KIP/KKS/PKH

Jalur Prestasi : Legalisir Piagam lomba dan menunjukkan piagam asli dan atau nilai rapor calon peserta didik (menggunakan nilai rapor 4 semester terakhir)

Jalur Pindah Tugas Orang Tua : Surat Pindah Tugas Orang Tua.

C. Daya Tampung

     Daya tampung kelas VII SMP Negeri 4 Sragi Tahun Pelajaran 2024/2025 sejumlah 32 siswa per rombel dengan total 128 peserta didik.

D. Teknis Pendaftaran

      a. Pendaftar Reguler

Pendaftar Reguler adalah calon peserta didik lulusan tahun 2024 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan)

Calon peserta didik (CPD) melakukan pendataan dengan bantuan operator sekolah asal (SD/sederajat)

CPD mendapatkan bukti pendaftaran berupa akun pendaftaran.

CPD mekakukan pendaftaran secara online melalui laman www.ppdb.dindikbud.pekalongankab.go.id

CPD hanya dapat memilih 2 (dua) satuan pendidikan yaitu sebagai pilihan pertama dan pilihan kedua.

CPD secara sistem akan masuk kedalam jurnal PPDB setelah terverifikasi, jurnal PPDB dapat dilihat di laman PPDB.

Calon Peserta Didik dapat melakukan perubahan jalur maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

     b. Pendaftar Mandiri

Pendaftar mandiri adalah calon peserta didik lulusan tahun sebelum 2024 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan) dan calon peserta didik lulusan tahun 2024 atau sebelum 2024 dari luar kota (Kabupaten Pekalongan).

Calon peserta didik melakukan registrasi secara mandiri untuk mendapatkan akun pendaftaran

Calon peserta didik login untuk melengkapi berkas yang diperlukan.

Calon peserta didik melakukan pendaftaran secara mandiri secara online melalui laman www.ppdb.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal  yang ditetapkan.

Calon peserta didik hanya dapat memilih maksimaI 2 (dua) satuan pendidikan yaitu sebagai pilihan pertama dan pilihan ke dua.

Calon peserta didik secara sistem akan masuk ke dalam jurnal  PPDB  setelah terverifikasi. Jumal PPDB dapat dilihat di laman PPDB.

Calon peserta didik dapat melakukan perubahanjalur  seleksi maksimal l  (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

Pengumuman calon peserta didik yang diterima ditampilkan di laman PPDB sesuai jadwal yang ditetapkan.

Verifikasi Berkas

Verifikasi berkas dibuka sesuai jadwal, yaitu tanggal 3 – 8 Juni 2024

CPD didampingi orang tua/wali melakukan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan (SMP) sesuai dengan jadwal

CPD/Pendaftar menyerahkan berkas persyaratan yang telah dilengkapi dengan bukti pendaftaran kepada panitia PPDB SMP untuk menerima bukti Verifikasi Pendaftaran

Petugas PPDB melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran kemudian dimasukan ke aplikasi PPDB dan mencetak bukti verifikasi untuk diserahkan kepada calon peserta didik (CPD).

CPD dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran

Pendaftar segera pulang untuk mencegah terjadinya kerumunan

           Seleksi

Seleksi pendaftaran ditentukan berdasar jalur pendaftaran dengan metode aturan pemeringkatan yang diatur oleh sistem

      Pengumuman

Pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada :

Hari dan tanggal      :  Tahap 1   : Sabtu, 15 Juni 2024

                                           Tahap 2  : Senin, 24 Juni 2024

      Pendaftaran Ulang

Bagi  pendaftar  yang  dinyatakan  lulus / diterima  sebagai   calon  Peserta Didik Baru Kelas VII SMP Negeri 4 Sragi diwajibkan melakukan daftar ulang pada:

Hari dan tanggal      :  Senin s.d. Rabu, 1 – 3 Juli 2024

Waktu                      :  08.00 – 13.00 WIB

Apabila sampai batas waktu yang ditentukan calon Peserta Didik Baru tidak melakukan daftar ulang maka haknya sebagai calon Peserta Didik dinyatakan GUGUR.

      Cabut Berkas

Cabut berkas dapat dilakukan jika :

Pendaftar mengundurkan diri

Pendaftar mengubah sekolah tujuan

Pendaftar tidak diterima di SMP Negeri 4 Sragi dan waktu pendaftaran telah selesai

Syarat cabut berkas :

Menyerahkan kartu pendaftaran / kartu tanda pendaftaran

Dilakukan pada hari terkahir pendaftaran pukul 10.00 WIB

E. Jalur Pendaftaran dan Kuota

a. Jalur Zonasi : minimal 50%

b. Jalur Afirmasi : minimal 15%

c. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali : maksimal 5%

d. Jalur Prestasi : maksimal 30%

F. Lain-lain Hal-hal yang belum jelas berkaitan dengan PPDB tahun Pelajaran 2024/2025 dapat ditanyakan kepada Panitia di tempat pendaftaran

JALUR PENDAFTARAN

Setiap pendaftar hanya dapat memilih satu jenis jalur pendaftaran. Pilihlah jalur yang paling sesuai dengan kondisi pendaftar.

Jalur Zonasi

Jalur Zonasi (pembagian wilayah) dapat dipilih oleh pendaftar yang bertempat tinggal di wilayah sekitar SMP Negeri 4 Sragi. Pendaftar melalui jalur Zonasi diperingkat berdasar jarak kedekatan tempat tinggal dengan SMP Negeri 4 Sragi. Jarak diukur berdasar koordinat tempat tinggal dan kesesuaian koordinat dengan KK yang dilampirkan. Daya tampung jalur zonasi adalah 50% atau lebih.

Jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi dapat dipilih oleh pendaftar baik berdomisili dalam zona maupun di luar zona yang memiliki kartu kemaslahatan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Pendaftar melalui jalur afirmasi diperingkat berdasar nomor pendaftaran. Daya tampung jalur afirmasi adalah 15% atau lebih.

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali

Jalur perpindahan orang tua / wali dapat dipilih oleh pendaftar yang mengikuti orang tua atau walinya yang yang semula berdomisili di luar zona pindah tempat tugas ke wilayah zona SMP Negeri 4 Sragi,. Daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua / wali paling banyak 5%.

Jalur Prestasi

Jalur prestasi dapat dipilih oleh pendaftar yang memiliki piagam / sertifikat lomba minimal tingkat Kabupaten, baik lomba akademik maupun non akademik. Domisili pendaftar boleh berasal dari dalam zona maupun dari luar zona. Pendaftar jalur ini diperingkat berdasar nilai perolehan dari total nilai ujian sekolah ditambah bonus nilai piagam / sertifikat lomba yang dimiliki. Bonus nilai piagam / sertifikat hanya dihitung dari tingkat yang tertinggi.

Kategori Lomba yang diakui :

Bidang Akademik

  • Olimpiade Sains Nasional (OSN) / Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
  • LCC Mapel
  • Dokter Kecil
  • Lomba MAPSI
  • Lomba bercerita
  • Festival Tunas Bahasa Ibu

Bidang Non Akademik

  • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (OOSN)
  • Pekan Olahraga Pelajar Daerah dan Seni (POPDA dan Seni)/PORSENI
  • Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
  • Ajang Komptetisi Seni dan Olahraga Madrasah (AKSIOMA)
  • MTQ
  • Jambore Penggalang atau Lomba Tingkat Pramuka (Tergiat I, II, III)
  • Kejuaraan Olahraga yang diselenggarakan oleh induk organisasi cabang olahraga
  • Lomba Tata Upacara Bendera Sekolah
  • Lomba Literasi Sekolah

Adapun bonus nilai dari piagam / sertifikat lomba ditentukan sebagai berikut:

NoTingkat KejuaraanJuara
IIIIII
1.InternasionalLangsung diterimaLangsung diterimaLangsung diterima
2.NasionalLangsung diterimaLangsung diterimaLangsung diterima
3.ProvinsiLangsung diterimaLangsung diterimaLangsung diterima
4.Eks. KaresidenanPerorangan
1009080
Beregu
706050
5.Kabupaten / KotaPerorangan
706050
Beregu
403020

Keterangan :

  • Bonus hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan jumlah dari seluruh nilai.
  • Prestasi tersebut dapat diakui apabila dicapai peserta didik dalam kurun waktu paling lama 3 tahun terakhir yaitu sebelum tanggal 1 Juli 2024.
  • Penyelenggara kejuaraan adalah instansi atau organisasi yang kompeten.
  • Memiliki piagam / sertifikat asli
Uncategorized Tags:pengumuman, PPDB

Navigasi pos

Previous Post: HARDIKNAS 2024
Next Post: HASIL PENDAFTARAN PESERTA DIDIK BARU Tahun 2024HASIL PPDB Online Tahap I SMP NEGERI 4 SRAGI

Related Posts

  • Budi Rahmanto, SE Uncategorized
  • Belajar, sehat, dan bahagia dalam masa pandemi covid-19 Uncategorized
  • PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM PROYEK DI KURIKULUM MERDEKA Uncategorized
  • PIP tahap 83 SMP Negeri 4 Sragi Uncategorized
  • Tapsirin Uncategorized
  • HARDIKNAS 2024 Uncategorized

Comment (1) on “PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)”

  1. teguh purnomo berkata:
    Juni 18, 2024 pukul 6:33 am

    asalamualaikum bapak/ibu guru saya mau tanya atas nama kusuma ardiyan pramana sudah ketrima apa blm yaa?? trimakasih sebelumnya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

"Selamat Datang di Website Resmi SMP Negeri 4 Sragi"

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Okt    

Copyright © 2025 SMP NEGERI 4 SRAGI

Powered by PressBook News WordPress theme