Skip to content
SMP NEGERI 4 SRAGI

SMP NEGERI 4 SRAGI

Berakhlak Mulia, Kreatif, Berprestasi dan Peduli Lingkungan

  • Beranda
  • PPDB
  • SPMB 2025
    • Jalur Mutasi
    • Jalur Afirmasi
    • Jalur Prstasi
    • Jalur Domisili
  • Media
    • X
    • Insta
    • Tiktok
    • FB
    • Youtube
  • Pengumuman
  • gambar
  • Ekstrakulikuler

SPMB 2025/2026

Posted on Mei 23, 2025Mei 26, 2025 By r0s Tak ada komentar pada SPMB 2025/2026

Jadwal pelaksanaan

SPMB SMP Negeri 4 Sragi  dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :

a. Sosialisasi : 13 – 20 Mei 2025

b. Ujicoba Aplikasi SPMB : 21 – 22 Mei 2025

c. Pendataan, Verifikasi dan Validasi  : 23 Mei – 14 Juni 2025

SPMB SMP Negeri 4 Sragi dikelompokkan menjadi 2 tahap yaitu

    a. Pendaftaran : 16-18 Juni 2025

    b. Tes Terstandar Jalur Prestasi : 19-21 Juni 2025 (sesuai jadwal)

    c. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 23 Juni 2025

    d. Daftar ulang tahap 1 : 24 – 26 Juni 2025

    e. Murid yang diterima di tahap I tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain di tahap 2.

    Tahap 2 yaitu jalur domisili.

    a. Pendaftaran tahap 2 : 30 Juni – 2 Juli 2025

    b. Pengumuman tahap 2 : 4 Juli 2025

    c. Daftar ulang tahap 2 : 7 – 9 Juli 2025

    b. Kategori calon murid baru

         Kategori calon murid baru dibagi menjadi dua pendaftar;

    1. Pendaftar Reguler

    Pendaftar reguler adalah calon murid lulusan tahun 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan).

    2. Pendaftar Mandiri

    Pendaftar mandiri adalah calon murid lulusan tahun sebelum 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan) dan calon murid lulusan tahun 2025 atau sebelum 2025 dari luar kota (Kabupaten Pekalongan).

    c. Persyaratan.

    (1) Calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.

    (2) Persyaratan penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a. persyaratan umum , Persyaratan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas:

    a. batas usia; dan/atau

    berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan:

    a. akta kelahiran; atau

    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid

    b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:

    ijazah; atau surat keterangan lulus.

    Tata cara pendaftaran.

    Tata-cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB secara daring sebagai berikut:

    a. Pendaftar Reguler

    1) Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP Negeri terdekat yang sudah di tetapkan.

    2) Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.

    3) Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman

    https: //spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

    4) Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.

    5) Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.

    6) Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

    7) Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.

    Pendaftar Mandiri

    1) Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP yang dituju.

    2) Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.

    3) Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman

    https://spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.

    4) Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.

    5) Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.

    6) Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.

    7) Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.

    c. Daftar Ulang

    1. Setiap calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan

    2. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.

    3. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.

    Uncategorized Tags:SPMB

    Navigasi pos

    Previous Post: LOGO SMP 4 SRAGI
    Next Post: Brosur SPMB

    Related Posts

    • HARDIKNAS 2024 Uncategorized
    • PELATIHAN PENGELOLAAN MEDIA SMP NEGERI 4 SRAGI KAB PEKALONGAN Uncategorized
    • PIP tahap 83 SMP Negeri 4 Sragi Uncategorized
    • Budi Rahmanto, SE Uncategorized
    • HASIL PPDB JALUR ZONASI SMP NEGERI 4 SRAGI TAHUN 2024 Uncategorized
    • PERAN KEPALA SEKOLAH DALAM PROYEK DI KURIKULUM MERDEKA Uncategorized

    Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    "Selamat Datang di Website Resmi SMP Negeri 4 Sragi"

    Desember 2025
    S S R K J S M
    1234567
    891011121314
    15161718192021
    22232425262728
    293031  
    « Okt    

    Copyright © 2025 SMP NEGERI 4 SRAGI

    Powered by PressBook News WordPress theme