Jadwal pelaksanaan
SPMB SMP Negeri 4 Sragi dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
a. Sosialisasi : 13 – 20 Mei 2025
b. Ujicoba Aplikasi SPMB : 21 – 22 Mei 2025
c. Pendataan, Verifikasi dan Validasi : 23 Mei – 14 Juni 2025
SPMB SMP Negeri 4 Sragi dikelompokkan menjadi 2 tahap yaitu
a. Pendaftaran : 16-18 Juni 2025
b. Tes Terstandar Jalur Prestasi : 19-21 Juni 2025 (sesuai jadwal)
c. Pengumuman Hasil Seleksi Tahap 1 : 23 Juni 2025
d. Daftar ulang tahap 1 : 24 – 26 Juni 2025
e. Murid yang diterima di tahap I tidak bisa mendaftar lagi melalui jalur lain di tahap 2.
Tahap 2 yaitu jalur domisili.
a. Pendaftaran tahap 2 : 30 Juni – 2 Juli 2025
b. Pengumuman tahap 2 : 4 Juli 2025
c. Daftar ulang tahap 2 : 7 – 9 Juli 2025
b. Kategori calon murid baru

Kategori calon murid baru dibagi menjadi dua pendaftar;
1. Pendaftar Reguler
Pendaftar reguler adalah calon murid lulusan tahun 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan).
2. Pendaftar Mandiri
Pendaftar mandiri adalah calon murid lulusan tahun sebelum 2025 dari dalam kota (Kabupaten Pekalongan) dan calon murid lulusan tahun 2025 atau sebelum 2025 dari luar kota (Kabupaten Pekalongan).
c. Persyaratan.
(1) Calon murid harus memenuhi persyaratan penerimaan murid baru.
(2) Persyaratan penerimaan murid baru sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. persyaratan umum , Persyaratan umum sebagaimana dimaksud terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dibuktikan dengan:
a. akta kelahiran; atau
b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan:
ijazah; atau surat keterangan lulus.

Tata cara pendaftaran.
Tata-cara pendaftaran pada satuan pendidikan yang melaksanakan SPMB secara daring sebagai berikut:
a. Pendaftar Reguler
1) Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP Negeri terdekat yang sudah di tetapkan.
2) Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.
3) Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman
https: //spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
4) Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
5) Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.
6) Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
7) Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
Pendaftar Mandiri
1) Calon murid melakukan pendataan dan verifikasi di SMP yang dituju.
2) Calon murid mendapatkan bukti verifikasi sebagai akun pendaftaran.
3) Calon murid melakukan pendaftaran secara online melalui laman
https://spmbkajen.dindikbud.pekalongankab.go.id sesuai jadwal yang ditetapkan.
4) Calon murid yang mendaftar lewat jalur prestasi, afirmasi dan mutasi hanya dapat memilih 1 (satu) pilihan satuan pendidikan, sedangkan untuk jalur domisili dapat memilih maksimal 2 (dua) pilihan satuan pendidikan yaitu pilihan pertama dan pilihan kedua.
5) Calon murid secara sistem akan masuk ke dalam jurnal SPMB setelah tervalidasi dan melakukan pendaftaran. Jurnal SPMB dapat dilihat di laman SPMB.
6) Calon murid dapat melakukan perubahan jalur seleksi maksimal 1 (satu) kali sampai dengan sebelum batas akhir pendaftaran.
7) Pengumuman calon murid yang diterima ditampilkan di laman SPMB sesuai jadwal yang ditetapkan.
c. Daftar Ulang
1. Setiap calon murid yang diterima wajib melakukan daftar ulang sesuai dengan jadwal yang ditentukan
2. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditetapkan tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima pada Satuan Pendidikan.
